Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:09:00 WIB
Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

 Sebelumnya, Zulkifli selaku pemohon mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. 

Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. 

 Sementara hingga saat ini keputusan presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut