Franka Makarim Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem, Singgung Dugaan Penerima Gratifikasi yang Jadi Saksi
"Suami saya bukan orang yang sempurna, begitu juga ketika menjadi menteri. Tetapi jika ada persoalan dalam tahap eksekusi atau pelaksanaan, itu bukan berada dalam ranahnya," katanya.
Ia juga menyoroti jalannya persidangan yang, menurutnya, mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga menerima gratifikasi. Franka mengaku heran karena orang-orang yang disebut menerima gratifikasi tidak diperiksa lebih lanjut dan justru dihadirkan sebagai saksi.
"Fakta persidangan menyebut ada yang menerima gratifikasi. Kami terkejut karena mereka tidak ditelusuri lebih lanjut, bahkan justru menjadi saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila tidak dipenuhi
Editor: Suriya Mohamad Said