Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing
Advertisement . Scroll to see content

Fantastis! Wamen Imipas Silmy Karim Diduga Kantongi Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pemerasan WNA

Jumat, 05 Juni 2026 - 15:27:00 WIB
Fantastis! Wamen Imipas Silmy Karim Diduga Kantongi Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pemerasan WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima jatah Rp100 juta per pekan dari pemerasan WNA. Dana dibagikan dengan kode khusus dan dipakai untuk aset. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana fantastis dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. KPK menyebut Silmy diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik ilegal tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dana yang diterima berasal dari hasil pemerasan terhadap WNA dan biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian. Uang itu kemudian dibagikan secara berkala kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan pada hari Jumat, salah satunya SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Untuk menyamarkan praktik pembagian uang haram tersebut, para pelaku diduga menggunakan berbagai kode khusus. Salah satu kode yang dipakai adalah istilah "malaikat" yang merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

“Penggunaan istilah ‘malaikat’ dimaksudkan sebagai kode distribusi uang kepada para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” ujar Setyo.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan istilah yang diambil dari personel grup musik untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Kode seperti vokalis, gitaris, backing vocal hingga koreografer disebut menjadi sandi dalam pembagian uang hasil pemerasan.

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang kepada pihak tertentu,” katanya.

Menurut KPK, uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya dinikmati untuk kepentingan pribadi, tetapi juga digunakan untuk membeli aset dan mendanai berbagai kegiatan usaha guna menyamarkan asal-usul dana.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing sebagai upaya menyamarkan penerimaan uang tersebut,” tutur Setyo.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut