Detik-detik Polisi Menyamar Jadi Pembeli Tangkap Residivis Curanmor di Padang
Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:00:00 WIB
"Pelaku seorang residivis yang kami tangkap setelah anggota menyamar sebagai pembeli," ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw