Atalia Praratya Buka Suara soal Kasus Viral Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS
Di kesempatan tersebut, Atalia menjelaskan soal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Bahwa dalam Undang-Undang TPKS yang baru, dikatakan di sana bahwa tidak dimungkinkan ada perdamaian di dalam hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Sebagai informasi, terduga pelaku pemerkosaan, dr Priguna Anugerah Pratama, saat ini telah ditahan di Polda Jawa Barat.
Selain itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga sudah mengeluarkan sanksi kepada pelaku yaitu pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) terhadap dr Priguna.
Sanksi ini dikeluarkan karena yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani Pendidikan.
Dengan pencabutan STR, otomatis SIP atau Surat Izin Praktik dr Priguna tidak berlaku. Artinya, dr Priguna dilarang melakukan praktik kedokteran seumur hidupnya.
Editor: Muhammad Sukardi