Ade Darmawan Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Hal Luar Biasa
"Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan, secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," katanya.
Ia juga menyinggung adanya aktivitas yang masih dilakukan oleh kedua pihak yang menurutnya berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Meski demikian, Ade mengimbau masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut. Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah diambil Polda Metro Jaya.
"Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini," kata Ade.
Editor: Suriya Mohamad Said