Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara 
Advertisement . Scroll to see content

4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Rabu, 03 Juni 2026 - 11:27:00 WIB
4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Empat prajurit BAIS TNI dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Berdasarkan dakwaan, aksi penyiraman air keras itu bermula dari kekecewaan para terdakwa terhadap Andrie Yunus yang dianggap merendahkan institusi TNI. Mereka menyoroti tindakan Andrie yang sempat menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont serta langkah KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Rangkaian perencanaan disebut dimulai saat Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono membahas video viral terkait aksi Andrie Yunus. Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi rencana penyerangan setelah empat terdakwa berkumpul di Mess BAIS TNI beberapa waktu kemudian.

Dalam pertemuan itu, para terdakwa disebut sepakat melakukan aksi penyiraman air keras. Mereka kemudian menyusun strategi dan mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

Pada hari kejadian, para terdakwa bergerak bersama untuk mencari target. Setelah sempat kehilangan jejak, mereka akhirnya menemukan Andrie Yunus dan membuntutinya menggunakan sepeda motor. Dua terdakwa berada di posisi depan, sementara dua lainnya mengikuti dari belakang sebelum aksi penyiraman dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI aktif dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari para terdakwa setelah tuntutan resmi dibacakan.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut