4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Rangkaian perencanaan disebut dimulai saat Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono membahas video viral terkait aksi Andrie Yunus. Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi rencana penyerangan setelah empat terdakwa berkumpul di Mess BAIS TNI beberapa waktu kemudian.
Dalam pertemuan itu, para terdakwa disebut sepakat melakukan aksi penyiraman air keras. Mereka kemudian menyusun strategi dan mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
Pada hari kejadian, para terdakwa bergerak bersama untuk mencari target. Setelah sempat kehilangan jejak, mereka akhirnya menemukan Andrie Yunus dan membuntutinya menggunakan sepeda motor. Dua terdakwa berada di posisi depan, sementara dua lainnya mengikuti dari belakang sebelum aksi penyiraman dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI aktif dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari para terdakwa setelah tuntutan resmi dibacakan.
Editor: Suriya Mohamad Said