Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Anggota TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental akan Divonis Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:47:00 WIB
2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
2 oknum TNI AL divonis seumur hidup atas penembakan bos rental mobil, sementara 1 terdakwa lain divonis 4 tahun penjara dan semuanya dipecat dari dinas militer. (iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025). 

Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.
 
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut