Tak Hanya Angkutan Umum, Kemenhub Wajibkan Pengguna Kendaraan Pribadi Rapid Tes Antigen
Mengutip aturan tersebut setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak menghindari kerumunan dan mencuci tangan). Selain itu, setiap individu yang melakukan perjalanan orang harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Seperti penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dengan mulut. Jenis masker yang digunakan penumpang adalah masker 3 lapis kain atau masker medis, dan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telpon ataupun secara langsung sepajang perjalanan.
Bagi mereka yang melakukan perjalanan ke Pulau Bali dengan menggunakan transportasi kendaraan bermotor umum maupun perorangan dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan wajib menunjukan surat keterangan hasil tes PCR atau non reaktif rapid tes antigen yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-Hac.
Tak hanya itu, penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum atau angkutan sungai, dan penyebrangan ke dan menuju pulau Jawa akan dilakukan tes acak rapid tes antigen atau GeNose test jika diperlukan Satgas Covid-19. Sementara bagi yang menggunakan transportasi pribadi diminta untuk melakukan rapid tes antigen atau PCR Test 3 hari sebelum keberangkatan.
Editor: Dani M Dahwilani