Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Terbaru, Insentif Pajak Penulis hingga Diskon Tiket Penerbangan
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani: Rumah Sakit Kelas VIP hingga Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 12:50:00 WIB
Sri Mulyani: Rumah Sakit Kelas VIP hingga Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Tangkapan Layar IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN hanya barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Sri Mulyani menuturkan, penetapan kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa kategori mewah setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Dia juga mencontohkan sejumlah kelompok barang dan jasa yang masuk kategori premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP hingga sekolah internasional.

"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang dan jasa kategori premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional, yang berbayar mahal," ucap Sri Mulyani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut