Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi 2025
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Karena itu, pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi untuk tahun depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif PPN tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
“Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demand side karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain itu, Sri Mulyani memastikan pemerintah juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah.
“Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah Kementerian Perindustrian, perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat," katanya.