Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi soal Viral Mobil Jalan Sendiri di Tol Japek: Sopir Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Ini 21 Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPn BM

Sabtu, 27 Februari 2021 - 14:07:00 WIB
Simak, Ini 21 Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPn BM
Kemenperin merilis daftar mobil yang memperoleh insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM). (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar mobil yang memperoleh insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM). Total ada 21 mobil dari berbagai merek yang masuk dalam daftar tersebut.

Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPn BM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Dalam aturan itu, kendaraan yang bisa menikmati insentif tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut