Sensus Penduduk 2020, BPS Kerahkan 1 Juta Petugas
Sensus penduduk wajib dilangsungkan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Tujuan dari sensus penduduk itu sendiri sebagai bagian untuk membantu penajaman program di Kementerian dan Lembaga (K/L), membantu pemerintahan dalam melangsungkan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2020.
Di Indonesia sensus penduduk hanya dilakukan 10 tahun sekali berbeda dengan negara lain yang menjalani sensus lima tahun sekali. Karena keterbatasan anggaran serta sistem yang dilakukan masih secara tradisional atau manual membuat sensus penduduk sulit dijalani seperti negara lain, semisal Australia.
"Sensus penduduk ini membutuhkan anggaran cukup besar, sehingga kita harus mempersiapkan rencananya terlebih dahulu. 2017, BPS sudah menyiapkan banyak hal terkait sensus penduduk 2020. Pada 2018, mulai melibatkan berbagai pihak, tidak mulai dengan tangan kosong," tuturnya.
Sementara, Deputi bidang Statistik Sosial BPS, Sairi Hasbullah turut menyampaikan tantangan yang selama ini dihadapi dalam kesensusan penduduk. Salah satunya, masyarakat yang tidak berada di tempat saat akhir pekan (weekend).
"Waktu kerja yang sibuk dan weekend tidak ada di rumah karena mereka berada di tempat leisure, itu tantangan kita," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk