Potong Gaji Direksi BUMN, Erick Thohir Juga Atur Insentif Kerja
Meski begitu, perolehan insentif tidak diberikan cuma-cuma. Erick menetapkan sejumlah poin dalam aturan barunya sebagai syarat manajemen emiten negara memperoleh tantiem.
"BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berdasarkan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila (memenuhi sejumlah syarat)," demikian tulis keterangan Permen BUMN, dikutip Kamis (31/12/2020).
Adapun syarat-syarat bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas untuk mendapatkan insentif kinerja di antaranya:
1. Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
2. Realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan direksi sebelumnya atau tindakan di luar pengendalian direksi.