Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Pembagian Aset First Travel, Ini Komentar Kemenkeu

Senin, 18 November 2019 - 18:17:00 WIB
Polemik Pembagian Aset First Travel, Ini Komentar Kemenkeu
Kementerian Keuangan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) soal aset First Travel. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu memastikan akan menunggu hasil PN Depok atas gugatan para calon jemaah. "Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan. Tunggu saja sampe inkrah,"  ucapnya. 

Sebagai informasi, PN Depok telah memvonis pemilik First Travel Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Andika 20 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah oleh majelis hakim, karena telah melakukan penipuan umrah dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap 63.310 calon jamaah. Dari perbuatan keduanya total kerugian yang dialami para jamaah totalnya mencapai Rp905 miliar. 

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya berupa aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut