Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA, Minta Kepastian Hukum dan Implementasi Bertahap
Advertisement . Scroll to see content

Pengembang Berharap Insentif untuk Properti Bisa Diperpanjang

Selasa, 16 Maret 2021 - 14:28:00 WIB
Pengembang Berharap Insentif untuk Properti Bisa Diperpanjang
Bank Indonesia (BI) memperkirakan segmen rumah menengah masih menjadi favorit pada tahun ini. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Kebijakan tersebut berlaku menyusul perubahan yang dilakukan Bank Indonesia tentang rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti. Semula LTV-nya adalah 85 persen sampai 90 persen, kemudian kini menjadi 100 persen.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) alias dividen tidak dipungut pajak.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut