Pengembang Berharap Insentif untuk Properti Bisa Diperpanjang
Selain itu, lanjut Sanny, contoh lainya adalah relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan juga uang muka atau Down Payment (DP) 0 persen ini tidak hanya sebatas pada rumah yang sudah jadi atau rumah inden. Pasalnya, menurutnya, relaksasi yang diberikan seperti PPN ini masih dikhususkan untuk rumah yang sudah jadi saja.
"Ini beberapa hal yang sempat kita singgung. Seperti misalnya DP pembelian rumah lewat KPR yang sebagian besar adalah inden ini juga kita harapkan sebaiknya PPN tidak terbatas pada rumah jadi tapi juga rumah inden. Termasuk BPHTB juga," ucapnya.
Sebagai informasi, berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk menggerakan kembali industri properti sudah mulai dikeluarkan dan dilaksanakan. Pertama adalah keringanan pajak yang baru saja dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Adapun bentuk insentif ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar 100 persen ditanggung pemerintah.
Sementara rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar 50 persen ditanggung pemerintah. Aturan ini berlaku selama 6 bulan dimulai dari Maret hingga 31 Agustus.