Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AI Bantu Penyandang Disabilitas Masuk Ekonomi Digital, Ini Caranya!
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp25,88 Triliun hingga Juni 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 18:11:00 WIB
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp25,88 Triliun hingga Juni 2024
Ditjen Pajak mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun, untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. 

Sementara, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,19 triliun sampai dengan Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024. 

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun. 

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,09 triliun. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut