Penerimaan Pajak Digital Capai Rp27,85 Triliun hingga Agustus 2024
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga penerimaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan, PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui pajak SIPP sebesar Rp2,25 triliun.
Adapun hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE Ltd. Pembetulan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2024).
Dwi menambahkan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun.