JAKARTA, iNews.id - Kebijakan larangan mudik diberlakukan dini hari nanti hingga 31 Mei untuk mencegah merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan pos di sejumlah titik untuk memantau arus keluar kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pos-pos tersebut untuk mencegah masyarakat Jabodetabek yang nekat mudik.
BPS Catat Nilai Tukar Petani dan Harga Beras Melonjak di Mei 2026
“Jekarang lagi persiapan pendirian posnya, dibantu sepenuhnya dari operator Jasa Marga,” katanya, Kamis (23/4/2020).
Budi mengatakan, larangan mudik berlaku untuk semua kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor. Dari sejumlah titik, dia mengaku ada satu titik yang paling rawan yaitu perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Masyarakat yang Nekat Mudik Bakal Didenda selain Diminta Kembali ke Daerah Asal
“Ada pegawai pabrik yang pergerakannya dari Karawang-Bekasi dan Bekasi-Karawang. Dinamika lapangan kita serahkan kepada teman-teman Kepolisian dengan menggunakan asas diskresi Kepolisian, artinya tidak kaku sekali,” ujar Budi,
Berikut titik-titik yang akan dipantau: