Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiket Kereta Api H-3 Lebaran Dibuka, Peluang Mudik Masih Terbuka Lebar
Advertisement . Scroll to see content

Menhub Imbau Pemda Bangun Jalan Layang di Perlintasan KA

Minggu, 28 Oktober 2018 - 10:42:00 WIB
Menhub Imbau Pemda Bangun Jalan Layang di Perlintasan KA
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Aturan serupa juga ada di PP Nomor 56 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang. Pasal 79 menyebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang.

Jika berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogianya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut