Kepala BKPM Beberkan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Mahasiswa, Ciptakan Pengusaha Baru
Bagi mahasiswa yang ingin menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan dimanjakan dengan kemudahan. Karena perizinan untuk mendirikan usaha UMKM sangat mudah.
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, perizinan untuk UMKM membutuhkan biaya mahal dan prosedur berlibet. Sebagai gambaran, untuk mendapatkan izin, pelaku UMKM harus membayar uang Rp7 juta.
"Izin UMKM kalau bikin perusahaan dengan izin-izinnya minimal 7 juta. Di saat bersamaan selalu dijadikan komoditas politik setiap pemilihan, tapi jujur saya katakan kita belum berpihak kepada UMKM. Dengan UU ini, cukup dengan satu lembar, biayanya sangat murah,” kata Bahlil.
Selain itu, lanjut dia, mahasiswa yang ingin mendirikan UMKM akan mendapatkan akses perbankan. Sebagai gambaran, saat ini total kredit yang diberikan perbankan adalah Rp6.000 triliun. Dari jumlah tersebut ada sekitar 18,7 persen atau setara Rp1.127 triliun pelaku UMKM yang mendapatkan akses kredit perbankan.
“Kenapa? Karena mereka bukan UMKM formal alias informal modal UMKM minimal Rp5 juta izinnya Rp7 juta. Ini tidak adil. Makanya UU ini diberikan ruang sebesar-besarnya untuk UMKM,” ujarnya.