Kadin Ungkap 5 Kebijakan yang Disorot AS, Alasan Penerapan Tarif Trump?
JAKARTA, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang disebut telah merugikan negaranya. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, kelima kebijakan ini sebaiknya diperiksa kembali.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menuturkan, kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya. Misalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 yang memuat sejumlah perubahan tarif barang masuk.
Lalu, kebijakan kedua yang perlu dikaji kembali adalah kebijakan yang memungkinkan proses penilaian pajak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut, kata Anindya, telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
"Kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak," ucap Anindya, Jumat (4/4/2025).
Selain itu, kebijakan yang perlu dicermati kembali adalah PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22