Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 
Advertisement . Scroll to see content

Ini 3 Format Baru NPWP setelah Penggunaan NIK

Kamis, 21 Juli 2022 - 13:45:00 WIB
Ini 3 Format Baru NPWP setelah Penggunaan NIK
Berdasarkan PMK 112/PMK.03/2022 terdapat 3 format baru NPWP setelah penggunaan NIK. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diluncurkan, penggunaan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Berdasarkan PMK tersebut, ada tiga format baru NPWP yang akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ujar Neil di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut