Harga Gas Industri Turun, Sektor Midstream Akan Merugi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya menurunkan harga gas untuk industri menjadi 6 dolar Amerika Serikat (AS) per mmbtu mulai 1 April 2020. Keputusan ini dinilai akan berdampak kepada semua sektor.
“Terkait dengan penurunan harga gas untuk industri sebesar 6 dolar as per mmbtu di plant gate konsumen saya kira ini akan berdampak pada semua sektor baik itu hulu dan midstream. Untuk sektor hulu,sebagaimana yang diutarakan oleh Menteri ESDM tidak ada pemotongan dari K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama tapi pemotongan dari penerimaan negara,” ujar Mamit di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Dia menuturkan, salah satu penerimaan negara yang terbesar adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minyak dan gas bumi (migas). Pada 2019, PNBP Migas mencapai Rp115,1 triliun.
“Dengan demikian, di tengah turunnya harga minyak dunia saat ini dan penurunan penerimaan negara dari gas, maka target PNBP migas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN( 2020 sebesar Rp127,3 triliun akan sulit tercapai,” ujar Mamit Setiawan.
Harga Gas Industri Diturunkan, Kinerja PGN Bisa Alami Tekanan
Dia juga menyampaikan, dengan kondisi seperti ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) harus melakukan pengawasan yang ketat kepada K3S. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendorong efisiensi dalam pelaksanaan operasional karena harga sedang turun dan pendapatan negara berkurang.
“Melalui efisiensi diharapkan bisa membantu pengurangan pendapatan pemerintah. Tapi, jangan sampai juga pengetatan ini mengganggu investasi di sektor migas karena kita sedang berusaha untuk meningkatkan produksi kita” ujar dia.
Untuk sektor midstream, Mamit mengaku menjadi sektor yang paling terpukul dengan penurunan harga gas industri ini. Dia menjelaskan, kebijakan penurunan harga gas untuk Industri ini memukul PT PGN Tbk selaku industri midstream.
"Untuk midstream ini saya kira yang akan paling berdampak. Jika Pemerintah menekan biaya distribusi dan transportasi turun menjadi 1,5-2 dolar AS per mmbtu akan sangat memberatkan industri midstream ini," ujar Mamit.
Dia menyampaikan, kebijakan ini berpotensi membuat PGN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merugi. Hal ini dapat terjadi mengingat sebagai Badan Usaha yang berniaga menggunakan infrastruktur, 95 persen biaya yang dikeluarkan PGN bersifat fix cost.
"Pembangunan pipa transmisi, distribusi, dan pembangunan terminal regasifikasi untuk LNG semua sudah dilakukan dengan investasi yang tidak sedikit, jadi penurunan biaya capex sudah tidak mungkin dilakukan. Biaya operasi dan pemeliharaan jaringan juga tidak bisa dipangkas begitu saja karena terkait keandalan jaringan pipa dan aspek safety," ujar Mamit.
Tidak hanya mengkhawatirkan kondisi yang bakal dialami PGN dalam waktu dekat, Mamit juga mengkhawatirkan nasib perngembangan industri midstream kedepan karena dianggap tidak menguntungkan lagi. "Padahal untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan gas bumi domestik, kita masih butuh banyak sekali investasi di infrastruktur gas bumi. Saya masih belum melihat secara detail dari rencana Menteri ESDM untuk sektor midstream ini ke depannya akan seperti apa", ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk