DPR Setujui Pemberian Dana PMN untuk LPEI Rp5 Triliun
Sebelumnya, pada 2020 ada dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan bahwa LPEI mendapatkan masing-masing PMN sebesar Rp5 triliun. Kedua beleid itu adalah PP 40/2020 dan PP 78/2020.
Dalam PP 40/2020 dijelaskan dari PMN Rp5 triliun tersebut dialokasikan untuk peningkatan kapasitas usaha LPEI sebesar Rp4 triliun dan untuk penugasan khusus sebesar Rp1 triliun. Sementara dalam PP 78/2020 diterangkan untuk mendukung PEN dalam bentuk program penjaminan Pemerintah atas modal kerja pelaku usaha, maka LPEI perlu ditambah PMN Rp5 triliun.
Kedua PP juga menjelaskan PMN tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBM) 2020. Jadi bila dijumlahkan, maka PMN LPEI 2020 dan 2021 menjadi sebesar Rp10 triliun.
Perkaranya, baik dalam Lampiran UU APBN 2020 maupun dalam Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020 menjelaskan PMN untuk LPEI hanya sebesar Rp5 triliun. Selain itu, dalam PP 78/2020 sama sekali tidak ada ketetentuan yang menyatakan merubah PP 40/2020. Artinya, PP 78/2020 dan PP 40/2020 sama-sama berdiri sendiri.
Dalam UU APBN 2021, kembali dialokasikan PMN untuk LPEI sebesar Rp5 triliun. Namun kedua PP tersebut menyebut sumber pendanaan diambil dari APBN 2020, bukan APBN 2021.
Editor: Dani M Dahwilani