Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Setujui Tambahan Tunjangan PNS, Berikut Rinciannya

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:52:00 WIB
Presiden Jokowi Setujui Tambahan Tunjangan PNS, Berikut Rinciannya
Ilustrasi PNS. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19 telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Hal itu sesuai dengan empat peraturan presiden (Perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional PNS, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021. 

Di tandatanganinya ke empat peraturan tersebut mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denganTunjangan Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebutTunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negaraadalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;" tulis aturan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 yang dikutip MNC Portal, Minggu (17/1/2021).

Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut