Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 18 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Sudah Bayar hingga Rp290 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Ketentuan Visa Kembali Diregulasi

Kamis, 12 November 2020 - 21:51:00 WIB
Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Ketentuan Visa Kembali Diregulasi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Kemenkumham).
Advertisement . Scroll to see content

Secara spesifik, terang Cucu, sesuai Pasal 4, visa kunjungan diberikan dalam rangka melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, dan melakukan pembelian barang. Selain itu uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Sementara untuk visa tinggal terbatas, sesuai dengan Pasal 5, dibedakan menjadi dua kategori yakni dalam rangka bekerja dan/atau tidak dalam rangka bekerja. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi sebagai tenaga ahli, bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi. 

Selain itu, melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia, melayani purna jual, memasang dan mereparasi mesin, melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi, serta calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

“Sedangkan visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi penanaman modal asing, penyatuan keluarga, dan wisatawan lanjut usia mancanegara,” ucap Cucu Koswala seraya menambahkan, bagi pemegang visa tinggal terbatas diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan uang 1.500 dolar Amerika Serikat (AS). 

“Untuk pemegang visa kunjungan wajib menunjukkan bukti kepemilikan 10.000 dolar AS per penjamin. Aturan ini dikecualikan untuk tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta awak alat angkut,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut