DJP Targetkan Perbaikan Coretax Rampung Akhir Juli 2025
Namun, pada bulan pertama operasinya, sistem ini sempat mengalami kendala teknis pada jam kerja yang menghambat kinerja para pekerja di sektor pajak dan menimbulkan keluhan dari wajib pajak terkait kesulitan akses yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pembuatan faktur.
Sejak dirilis pada 1 Januari 2025, Coretax telah mencatat berbagai data perpajakan, termasuk faktur pajak, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), hingga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP melaporkan bahwa faktur pajak yang telah tercatat dalam sistem Coretax sejak Januari hingga April 2025 mencapai 198.859.058.
Selain itu, hingga 20 April 2025, Coretax DJP telah mengadministrasikan 70.693.689 bukti potong PPh untuk masa pajak Januari hingga April 2025. Sistem ini juga telah mengadministrasikan 933.484 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi hingga tanggal yang sama.
Editor: Aditya Pratama