DJP Catat Sebanyak 4,6 Juta SPT Tahunan 2021 Telah Dilaporkan
Selasa, 08 Maret 2022 - 16:25:00 WIB
"Sekiranya wajib pajak dapat menyampaikan pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak, melainkan bisa melaporkan pajak dari tempat masing-masing, dan kapanpun," ucap Suryo.
Dengan sistem elektronik, dia menuturkan, wajib pajak lebih dimudahkan dalam mengisi SPT, sehingga masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan dengan baik sistem tersebut.
Pajak sangat dibutuhkan dan diperlukan untuk pembangunan Indonesia, meningkatkan kecerdasan, menjaga kesehatan dan sosial masyarakat, serta keamanan negara.
Editor: Aditya Pratama