Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Besaran Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dari 5-35 Persen 

Selasa, 27 Desember 2022 - 14:54:00 WIB
Daftar Besaran Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dari 5-35 Persen 
Daftar besaran tarif Pajak Penghasilan orang pribadi dari 5-35 persen . Foto: Ilustrasi/Pixabay
Advertisement . Scroll to see content

Penghasilan lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif PPh 15 persen.

3. Penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta

Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh 25 persen.

4. Penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar

Penghasilan lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar

Penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenaikan tarif PPh sebesar 35 persen.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut