Daftar Besaran Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dari 5-35 Persen
Selasa, 27 Desember 2022 - 14:54:00 WIB
Penghasilan lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif PPh 15 persen.
3. Penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta
Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh 25 persen.
4. Penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar
Penghasilan lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar
Penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenaikan tarif PPh sebesar 35 persen.
Editor: Jujuk Ernawati