Daftar Besaran Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dari 5-35 Persen
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sejak 1 Januari 2022 dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (HPP). Namun didetailkan kembali dengan dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 20 Desember 2022.
Dalam beleid tersebut disebutkan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Adapun jumlah penghasilan yang dikenalan pajak adalah yang di atas Rp4,5 juta atau Rp54 juta setahun.
Sebagai informasi, PPh di Indonesia mengalami sejumlah perubahan dengan diimplementasikannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak terbagi menjadi lima lapisan, dengan rincian:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta
Setoran Pajak Lampaui Target, PNS DJP Ada yang Dapat Tukin Rp117 Juta, Siapa?
Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
2. Penghasilan Rp60 juta-Rp250 juta
Penerimaan Pajak RI Tembus Rp1.634,4 Triliun, Lampaui Target Tahun Ini