Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

BPK Bakal Terbitkan Strategi Tata Kelola Keuangan Negara usai Pandemi Covid-19

Jumat, 10 September 2021 - 18:21:00 WIB
BPK Bakal Terbitkan Strategi Tata Kelola Keuangan Negara usai Pandemi Covid-19
Ketua BPK Agung Firman mengatakan, BPK akan menerbitkan strategi tata kelola keuangan negara usai pandemi Covid-19.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal menerbitkan strategic foresight mengenai hal yang perlu diantisipasi dalam tata kelola keuangan negara usai pandemi Covid-19. Rencananya, strategic foresight itu akan diterbitkan akhir September tahun ini.

“Bagian penting juga nanti itu adalah awareness yang akan disampaikan bagaimana kita akan melalui masa ini sampai dengan 2026. Secara detail nanti akan disampaikan, sehingga tata kelola tetap bagus, mencapai tujuan tapi juga bebas dari berbagai resiko fraud,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (10/9/2021).

Dia mengungkapkan, akan memberi judul strategi tersebut “Indonesia Remade by Covid-19: Scenarios, Opportunities, and Challenges for Resilience Government". 

Menurut dia, ke depan pengawasan keuangan negara tidak hanya dilakukan BPK. Karena itu, BPK melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Agung menuturkan, kerja sama yang telah terjalin akan diperluas dengan saling memperkuat lembaga satu sama lain dengan sharing knowledge. Namun yang paling dekat, kedua lembaga akan mengisi kekosongan tenaga pemeriksa untuk sejumlah investigasi dan perhitungan kerugian negara di tengah pandemi Covid-19.

“Kurang lebih dari setahun lalu saat kondisi katastropik, bencana, dan krisis, risiko terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan negara, di negara manapun lebih tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan kehati-hatian penilaian dan mitigasi risiko baik secara internal maupun pengujian secara ekstternal,” tuturnya.

Dia mengatakan, jika BPKP melakukan asesmen untuk memitigasi risiko yang berpotensi muncul dari tata kelola keuangan negara, BPK melakukan pengujian eksternal untuk memastikan keuangan negara dikelola dengan baik.

Agung menekankan pemeriksaan yang dilakukan BPK dan BPKP dilakukan untuk mendukung kinerja pemerintah agar efektif dan efisien, bukan sebaliknya. Kedua lembaga juga bergerak bersama-sama dengan aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti laporan BPK dan BPKP terkait temuan yang berpotensi merugikan negara.

“Dukungan kami untuk memastikan agar apa yang dilakukan pemerintah betul-betul dijalankan secara ekonomis, efisien, dan efektif karena anggaran kita terbatas. Jadi agar dapat betul-betul tercapai apa yang diharapkan,” ujar Agung.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut