Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki
Advertisement . Scroll to see content

Besok Aktif Bekerja, PNS yang Bolos Bisa Kena Sanksi

Rabu, 20 Juni 2018 - 15:15:00 WIB
Besok Aktif Bekerja, PNS yang Bolos Bisa Kena Sanksi
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan mulai besok seluruh layanan publik di instansi pemerintahan sudah bisa berjalan secara penuh. Hal tersebut seiring berakhirnya libur Lebaran 2018 yang sudah berjalan satu pekan lebih.

Menpan-RB Asman Abnur mengatakan mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk masuk kerja kembali pada esok hari seiring mulai normalnya aktivitas pascacuti bersama. Jangan sampai ada PNS yang melanggar disiplin dengan melakukan bolos kerja.

"Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (20/6/2018).

Asman juga mengapresiasi segenap Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan Anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama. Menurut dia, berkat jasa mereka, pelayanan publik bisa tetap berjalan meskipun tidak secara full bisa melayanio masyarakat.

"Pada saat yang lain sedang libur, saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut