Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Tudingan Bupati Meranti, Kemenkeu Beberkan DBH Dinikmati Masyarakat Daerah

Jumat, 16 Desember 2022 - 16:30:00 WIB
Bantah Tudingan Bupati Meranti, Kemenkeu Beberkan DBH Dinikmati Masyarakat Daerah
Kemenkeu memastikan penyaluran DBH migas kepada pemerintah daerah (Pemda) telah sesuai dengan data dan laporan yang tervalidasi, kredibel, dan telah diaudit. (Foto: Dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Tahun 2022 ini kita alokasikan Rp804 triliun, ditransfer dalam bentuk TKDD, tapi nanti mulai 2023 kita sebutnya TKD saja. Ini enggak main-main jumlahnya," kata dia.

Namun, dia meminta agar dukungan fiskal dari pemerintah pusat ini jangan hanya dilihat dari elemen TKD saja karena masih banyak instrumen lainnya. Ada instrumen DBH, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) baik yang fisik dan nonfisik, otonomi khusus, dana desa, dan insentif fiskal. 

"Dukungan pusat ke daerah juga tidak hanya sampai disitu saja, masih ada belanja pemerintah pusat di daerah yang bentuknya cukup banyak. Contohnya pembangunan infrastruktur oleh  Kementerian PUPR, kemudian program perlindungan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT) dan program keluarga harapan (PKH)," tuturnya.

Dia menekankan bahwa memang dukungan-dukungan ini tidak tercantum di dalam TKD, tetapi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka dari itu, Luky juga menegaskan bahwa semua dukungan ini dinikmati oleh masyarakat daerah. 

"Dukungan ini semuanya dinikmati oleh masyarakat di daerah. Belum lagi ada subsidi, misal subsidi BBM, listrik, dan pupuk yang anggarannya berasal dari APBN," ucap Luky. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut