Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA
Advertisement . Scroll to see content

Apakah CPNS Ikut Dapat THR dan Gaji ke-13? Begini Kata BKN

Sabtu, 11 Mei 2019 - 21:52:00 WIB
Apakah CPNS Ikut Dapat THR dan Gaji ke-13? Begini Kata BKN
PNS. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan pada 24 Mei 2019. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan sekitar Juni 2019.

Lalu bagaimana nasib CPNS 2018? Apakah mereka akan mendapatkan hak keuangan yang sama dengan yang lainnya?

Kepala Biro Humas Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan memastikan CPNS berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sepanjang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah keluar.

"Jika TMT dan SPMT sebelum 24 Mei 2019, maka dapat THR dan gaji ke-13," kata Ridwan kepada iNews.id, Sabtu (11/5/2019).

Pemerintah sejauh ini baru mengeluarkan payung hukum untuk pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut