Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Miliki Properti Impian
Advertisement . Scroll to see content

Ada UU Cipta Kerja, Pengembang Properti: Memberikan Kepastian Perizinan 

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:57:00 WIB
Ada UU Cipta Kerja, Pengembang Properti: Memberikan Kepastian Perizinan 
Para pengembang menyambut baik aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para pengembang menyambut baik aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pasalnya, adanya UU Cipta Kerja ini bisa bermanfaat bagi sektor properti di Tanah Air. 

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini sangat penting bagi sektor properti. Apalagi, dalam UU Cipta Kerja ini juga begitu banyak perubahan yang dilakukan di dalamnya. 

"Peraturan yang ada sangatlah penting untuk kita (pengembang) semua," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021). 

Perubahan ini juga bisa menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia termasuk sektor properti. Pasalnya, aturan ini bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. 

"Begitu banyak perubahan yang dilakukan untuk memudahkan investasi dan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi kepada kita semua termasuk dalam hal perizinan, hunian orang asing, bahkan hunian berimbang dan lain-lain," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut