Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 
Advertisement . Scroll to see content

Simak 154 Investasi Bodong yang Tak Terdaftar OJK, Ada yang Sering Dipromosikan

Sabtu, 29 Januari 2022 - 11:45:00 WIB
Simak 154 Investasi Bodong yang Tak Terdaftar OJK, Ada yang Sering Dipromosikan
OJK terus memburu entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin dan merugikan masyarakat. Tercatat 154 entitas yang diduga beroperasi ilegal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin dan merugikan masyarakat. Per Oktober 2020, tercatat 154 entitas yang diduga beroperasi secara ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli siber untuk menemukan dan memblokir fintech lending serta penawaran investasi lain sebelum memakan lebih banyak korban.

"Bagi masyarakat yang hendak melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan, pastikan pihak tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalaninya," ujar Tongam, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (29/1/2022).

SWI merinci, 154 entitas tersebut terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Lalu, mengutip data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), terdapat 119 domain situs entitas usaha pialang berjangka ilegal. Pada Desember, terdapat 48 situs yang muncul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut