Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Advertisement . Scroll to see content

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:42:00 WIB
Jenis-jenis Pajak di Indonesia
Cara bayar pajak motor di Indomaret (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

4.Bea Meterai


 Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada penggunaan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang mencantumkan jumlah uang di atas batas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.


5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu


PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan. Meskipun PBB merupakan pajak pusat, sebagian besar penerimaan PBB diberikan kepada pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.


Pajak-pajak ini merupakan beberapa jenis pajak pusat yang diatur dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.


Demikianlah penjelasan jenis-jenis pajak, semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut