Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029
Advertisement . Scroll to see content

Infografis 7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Sabtu, 05 Desember 2020 - 21:45:00 WIB
Infografis 7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal
Masyarakat diimbau waspada. Pasalnya, banyak fintech lending ilegal yang melakukan praktik kejahatan. (Infografis: Sonny Unggara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau waspada. Pasalnya, banyak fintech lending ilegal yang melakukan praktik kejahatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengulas ciri-ciri fintech lending ilegal. Di antaranya tak ada legalitas alias tidak terdaftar resmi di OJK.

Kemudian, bunga dan denda yang dikenakan sangat tinggi dan tak tidak jelas tercantum dalam perjanjian. Selain itu, mereka juga mengakses data pribadi yang berlebihan dan melakukan penagihan secara tak beretika.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut