Gaji Staf Khusus Presiden Bisa Tembus Rp51 Juta
JAKARTA, iNews.id - Gaji Staf Khusus Presiden jadi topik hangat yang kerap dibahas akhir-akhir ini. Presiden RI, Joko Widodo secara resmi menunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden pada Rabu, 15 Mei 2024.
Juri Ardiantoro dikenal sebagai mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, pria berusia 51 tahun itu juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (2018-2019) dan Deputi Kepala Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik (2020-2023).
Sementara itu, Grace Natalie saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina PSI. Wanita berusia 41 tahun ini juga merupakan salah satu pendiri partai tersebut.
Lantas, kira-kira berapa gaji Staf Khusus Presiden? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/5/2024).
Gaji TKI Taiwan, Nominalnya Bisa Tembus Dua Digit!
Gaji anggota Staf Khusus Presiden telah diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.
Tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil. Gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan termasuk dalam pendapatan setiap anggota Staf Khusus Presiden.
Cerita Pejabat Kementan Diminta Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp35 Juta
Rincian gaji yang diterima oleh Staf Khusus Presiden, di antaranya Deputi Rp51.000.000, Staf Khusus Rp36.500.000, Tenaga Ahli Utama Rp36.500.000, Tenaga Ahli Madya Rp32.500.000, Tenaga Ahli Madya Rp19.500.000, Tenaga Ahli Muda Rp19.500.000, dan Tenaga Terampil Rp15.000.000.
Itulah ulasan mengenai gaji Staf Khusus Presiden. Semoga bermanfaat!
Gaji Community Officer BTPN Syariah, Berikut Nominalnya!
Editor: Komaruddin Bagja