Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vietnam Naikkan Standar, Pekerja Bergaji Rp1,8 Juta Dianggap Miskin
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Staf Khusus Presiden Bisa Tembus Rp51 Juta

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:56:00 WIB
Gaji Staf Khusus Presiden Bisa Tembus Rp51 Juta
Gaji Staf Khusus Presiden (Foto: IG Grace Natalie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji Staf Khusus Presiden jadi topik hangat yang kerap dibahas akhir-akhir ini. Presiden RI, Joko Widodo secara resmi menunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden pada Rabu, 15 Mei 2024. 

Juri Ardiantoro dikenal sebagai mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, pria berusia 51 tahun itu juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (2018-2019) dan Deputi Kepala Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik (2020-2023). 

Sementara itu, Grace Natalie saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina PSI. Wanita berusia 41 tahun ini juga merupakan salah satu pendiri partai tersebut. 

Lantas, kira-kira berapa gaji Staf Khusus Presiden? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/5/2024). 

Gaji Staf Khusus Presiden

Gaji anggota Staf Khusus Presiden telah diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil. Gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan termasuk dalam pendapatan setiap anggota Staf Khusus Presiden. 

Rincian gaji yang diterima oleh Staf Khusus Presiden, di antaranya Deputi Rp51.000.000, Staf Khusus Rp36.500.000, Tenaga Ahli Utama Rp36.500.000, Tenaga Ahli Madya Rp32.500.000, Tenaga Ahli Madya Rp19.500.000, Tenaga Ahli Muda Rp19.500.000, dan Tenaga Terampil Rp15.000.000. 

Itulah ulasan mengenai gaji Staf Khusus Presiden. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut