Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Perawat di Rumah Sakit, Bisa Tembus Rp7 Juta!

Selasa, 16 April 2024 - 17:11:00 WIB
Gaji Perawat di Rumah Sakit, Bisa Tembus Rp7 Juta!
Gaji Perawat di Rumah Sakit  (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jika kamu ingin melanjutkan pendidikan, kamu dapat mengambil jurusan profesi Ners. Gelar ini akan membuat seorang perawat diakui sebagai perawat profesional. 

Salah satu syarat administrasi yang hendaknya dimiliki untuk bekerja di rumah sakit adalah STR (Surat Tanda Registrasi). Untuk membuat surat ini, perawat hanya perlu menyerahkan ijazah kelulusan dan melakukan registrasi melalui laman resmi Kemenkes. 

Jika telah berhasil mendapatkan STR ini, nantinya perawat dapat menentukan jenis rumah sakit yang ingin untuk dituju. Seperti rumah sakit dengan pelat merah, negeri, swasta, atau bahkan rumah sakit di luar negeri.

Demikian ulasan mengenai gaji perawat di rumah sakit. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut