Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Perawat di Rumah Sakit, Bisa Tembus Rp7 Juta!

Selasa, 16 April 2024 - 17:11:00 WIB
Gaji Perawat di Rumah Sakit, Bisa Tembus Rp7 Juta!
Gaji Perawat di Rumah Sakit  (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji perawat di rumah sakit jadi informasi yang paling dicari banyak orang. Sebab, perawat jadi salah satu profesi impian bagi sebagian masyarakat. 

Pada umumnya, perawat adalah tenaga Kesehatan atau nakes yang bertugas untuk merawat dan menjaga pasien. Profesi satu ini akan bekerja sama dengan dokter, bidan dan tenaga Kesehatan lainnya. 

Adapun, terkait dengan gaji perawat di rumah sakit ditentukan oleh lingkup profesi yang nanti diambil. Sebelum itu, seorang perawat harus memiliki kualifikasi pendidikan tertentu agar bisa bekerja di suatu rumah sakit. 

Gaji Perawat di Rumah Sakit 

Menurut laman pencari kerja Indeed, Selasa (16/4/2024), rata-rata nominal gaji perawat di rumah sakit adalah RpRp3.840.769 dengan gaji terendah Rp1.492.000 dan tertinggi Rp7.256.000. 

Berbagai tahapan perlu dilakukan untuk menjadi seorang perawat. Sebagai contoh mengambil jurusan keperawatan di Akademi Keperawatan ataupun di perguruan tinggi.

Masa belajar akademi keperawatan yang mengambil jurusan DIII Keperawatan adalah 3 tahun. Sementara itu, jika mengambil perkuliahan di fakultas ilmu keperawatan, masa pendidikannya adalah 4 tahun dan nantinya mendapatkan gelar S1 (Sarjana).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut