Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak
Masuk ke aplikasi Coretax dengan menggunakan username dan password Anda. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama.
Cari dan klik menu “Faktur Pajak” atau “e-Faktur” di halaman dashboard. Ini akan membawa Anda ke halaman pembuatan faktur pajak.
Masukkan data penjual, termasuk nama, NPWP, dan alamat lengkap. Data ini biasanya sudah tersimpan di akun jika penjual terdaftar sebagai PKP.
Masukkan informasi lengkap tentang pembeli, seperti nama dan NPWP. Jika pembeli bukan PKP, gunakan kode khusus seperti “00.000.000.0-000.000” untuk menggantikan NPWP.
Isikan rincian transaksi, termasuk deskripsi barang atau jasa yang dijual, jumlah, harga satuan, dan tarif pajak yang berlaku. Coretax akan otomatis menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari total harga.