Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak

Rabu, 08 Januari 2025 - 06:00:00 WIB
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak
Cara membuat faktur pajak di Coretax (Foto: DJP)
Advertisement . Scroll to see content

2. Login ke Akun Coretax

Masuk ke aplikasi Coretax dengan menggunakan username dan password Anda. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama.

3. Akses Menu Faktur Pajak

Cari dan klik menu “Faktur Pajak” atau “e-Faktur” di halaman dashboard. Ini akan membawa Anda ke halaman pembuatan faktur pajak.

4. Isi Informasi Penjual

Masukkan data penjual, termasuk nama, NPWP, dan alamat lengkap. Data ini biasanya sudah tersimpan di akun jika penjual terdaftar sebagai PKP.

5. Isi Informasi Pembeli

Masukkan informasi lengkap tentang pembeli, seperti nama dan NPWP. Jika pembeli bukan PKP, gunakan kode khusus seperti “00.000.000.0-000.000” untuk menggantikan NPWP.

6. Lengkapi Rincian Transaksi

Isikan rincian transaksi, termasuk deskripsi barang atau jasa yang dijual, jumlah, harga satuan, dan tarif pajak yang berlaku. Coretax akan otomatis menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari total harga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut