Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak

Rabu, 08 Januari 2025 - 06:00:00 WIB
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak
Cara membuat faktur pajak di Coretax (Foto: DJP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat faktur pajak di Coretax merupakan langkah penting bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat dan efisien. 

Coretax, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menawarkan platform digital yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pembuatan, pelaporan, dan pengelolaan pajak. 

Dengan antarmuka yang user-friendly dan fitur-fitur yang lengkap, Coretax tidak hanya mempercepat proses administrasi pajak tetapi juga membantu pengguna menghindari kesalahan dalam penginputan data. 

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia. Sistem ini resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025, setelah melalui fase praimplementasi dari 16 hingga 31 Desember 2024.

Tujuan dan Fungsi Coretax

Coretax bertujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia, termasuk pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, serta pemeriksaan dan penagihan. Dengan Coretax, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut