Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Siap Bantu BI Stabilkan Rupiah Lewat Bond Market
Advertisement . Scroll to see content

BI Terbitkan Aturan Transaksi Perdagangan Gunakan Ringgit dan Baht

Senin, 27 November 2017 - 12:55:00 WIB
BI Terbitkan Aturan Transaksi Perdagangan Gunakan Ringgit dan Baht
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) sebagai ketentuan pelaksana Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017 tentang transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta menyatakan, aturan teknis itu untuk penyelesaian transaksi perdagangan antara Indonesia-Malaysia menggunakan Ringgit, dan dengan Thailand lewat Baht. Beleid itu diklaim dapat mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu dan juga menjaga stabilitas kurs.

"Adanya transaksi menggunakan mata uang lokal ini dapat mendorong perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia serta mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, sehingga mendukung terjaganya stabilitas nilai tukar," tutur Agusman, di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Perdagangan bilateral tanpa menggunakan dolar AS ini, akan dilakukan melalui bank umum yang ditunjuk sebagai perantara transaksi Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).

BI dan otoritas di Malaysia dan Thailand akan menunjuk Bank AACD, setelah melalukan penilaian. Bank AACD yang sudah resmi ditunjuk itu akan mendapat pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valuta asing.

Kegiatan dan transaksi keuangan itu, menurut Agusman, antara lain mengenai pembukaan rekening mata uang Baht Thailand dan Ringgit Malaysia, kuotasi langsung untuk mata uang Baht dan Ringgit terhadap Rupiah serta pembiayaan perdagangan dalam mata uang Baht dan Ringgit.

"Ketentuan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2018," ujar dia.

Peraturan teknis mengenai penyelasan transaksi bilateral antara Indonesia dengan Malaysia tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/12/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit Melalui Bank.

Sedangkan peraturan teknis mengenai penyelasan transaksi bilateral antara Indonesia dengan Thailand tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/11/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht Melalui Bank.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut