Luhut Sambangi Arab Saudi, Tawarkan Investasi Pembangunan IKN Nusantara
2. Miliki Izin yang Jelas
Anda harus memastikan perusahaan investasi sudah mendapatkan izin dari OJK atau belum. Kalau ternyata belum, lebih baik hindari untuk berinvestasi di perusahaan tersebut. Pasalnya, menghimpun dana dari masyarakat diperlukan izin khusus ke pemerintah.
Jika perusahaan menawarkan produk investasi berjangka, maka pastikan sudah mendapatkan izin di Bappebti. Apabila tidak mendapatkan izin dari yang jelas dari lembaga yang berwenang, lebih baik untuk tidak berinvestasi di sana.
Kegiatan Erick Thohir selama Isoman, Baca Buku hingga Habiskan Waktu dengan Istri
3. Hati-hati dengan Penawaran yang Tidak Diminta
Selain itu, masyarakat atau calon investor perlu berhati-hati saat menerima tawaran secara tiba-tiba untuk berinvestasi di perusahaan yang terkesan memiliki banyak investor berhasil. Namun, ketika dicari informasi mengenai perusahaan tersebut, malah tidak ada informasi yang jelas dan valid mengenai rekap keuangan investasi perusahaan.
Dengan kondisi seperti ini, jika terjadi kesalahan dalam berinvestasi, maka akan sulit mengetahui apa yang sedang terjadi pada produk investasi.
Setelah Indra Kenz Tersangka, Doni Salmanan Bakal Diperiksa terkait Dugaan Investasi Bodong
4. Hindari Fear of Missing Out (FOMO)
Dalam berinvestasi, jangan hanya mengikuti apa kata orang lain. Calon investor yang ingin berinvestasi, harus memiliki tujuan yang jelas dan mempelajari produk serta perusahaan investasi.