Urutan Pangkat Golongan PNS serta Gaji dan Tunjangan Terbaru 2023, Siapa Paling Besar?
Perpres No. 37 Tahun 2015 mengatur besaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS. Untuk saat ini tunjangan tertinggi yaitu Rp117.375.000 untuk level jabatan Direktur Jenderal Pajak (DJP) sementara yang terendah untuk level jabatan pelaksana sebesar Rp5.361.800.
2) Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini adalah 5 persen dari gaji pokok PNS.
Namun, perlu diingat jika suami/istri yang mana keduanya merupakan PNS, maka besaran tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu dari mereka, yaitu yang memiliki gaji tertinggi di antara keduanya.
3) Tunjangan Anak
PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Besaran tunjangan ini ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS. Anak yang menjadi tanggungan PNS harus memenuhi beberapa kriteria, seperti usia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
4) Tunjangan Makan
Tunjangan Makan (uang makan) untuk PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Besaran tunjangan makan berbeda-beda tergantung pada golongan kelas jabatan PNS, dengan rincian sebagai berikut:
-Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
-Golongan III: Rp37.000 per hari.
-Golongan IV: Rp41.000 per hari.