Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Perusahaan Sawit dan Tambang
Advertisement . Scroll to see content

Twitter Kena Denda Rp2,1 Triliun karena Sebar Data Pengguna

Minggu, 29 Mei 2022 - 11:57:00 WIB
Twitter Kena Denda Rp2,1 Triliun karena Sebar Data Pengguna
Twitter harus membayar denda sebesar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun setelah terbukti menggunakan data pengguna secara ilegal untuk menjual iklan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mengautentikasi akun, Twitter mengharuskan pengguna untuk memberikan nomor telepon dan alamat email. Informasi itu juga membantu orang mengatur ulang kata sandi mereka dan membuka kunci akun mereka jika diperlukan, serta untuk mengaktifkan otentikasi dua faktor.

Namun, menurut FTC, setidaknya hingga September 2019, Twitter juga menggunakan informasi itu untuk meningkatkan bisnis periklanannya. 

"Hukuman 150 juta dolar AS mencerminkan keseriusan tuduhan terhadap Twitter, dan langkah-langkah kepatuhan baru yang substansial yang akan diberlakukan sebagai hasil dari penyelesaian yang diusulkan akan membantu mencegah taktik menyesatkan lebih lanjut yang mengancam privasi pengguna," ucap Wakil Jaksa Agung AS, Vanita Gupta. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut