Transformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Pacu Efisiensi Industri demi Pangan Berdaulat

Penerbitan Perpres 113/2025 disambut baik PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai motor utama produksi hingga distribusi pupuk bersubsidi. Regulasi itu memberikan kerangka kebijakan yang lebih adaptif dalam pelaksanaan subsidi pupuk, sekaligus membuka ruang bagi peningkatan efisiensi, penguatan rantai pasok bahan baku, dan modernisasi industri pupuk nasional.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) Yehezkiel Adiperwira mengatakan perusahaannya memandang implementasi Perpres 113/2025 sebagai landasan strategis untuk mempercepat agenda transformasi yang selama ini telah dilakukan perusahaan.
"Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan akan peningkatan efisiensi operasional. Adanya Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan," ujar Yehezkiel.
Menurut dia, sebagian besar fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah beroperasi hampir 50 tahun. Akibatnya, konsumsi bahan baku, terutama gas, menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan standar global.
Sebagai contoh, pabrik di Pupuk Iskandar Muda (PIM) membutuhkan sekitar 54 juta British thermal unit atau millions of British thermal units (MMBTU) gas untuk memproduksi satu ton urea. Sedangkan standar dunia berada di kisaran 23-25 MMBTU per ton.